Karena menurutnya terdakwa pagar pintu DPRD Kaltim tidak terbuka lebar. Kemudian lemparan yang dilakukan terdakwa dilakukan bersama secara serentak dengan peserta demonstran yang juga melempar batu ke arah pagar.
"Ya kan kemudian terdakwa membantah tidak ada maksud sama sekali melempar saksi korban. Apalagi melempar anggota kepolisian. Arah lemparan dimaksudkan ke arah mobil water cannon," terang Indra.
"Jadi praktis dari bantahan terdakwa tadi memberikan petunjuk bahwa yang bertanggung jawab soal pelemparan batu tidak bisa dikhususkan hanya kepada terdakwa saja. Ini harus dilihat secara obyektif dari bantahan yang dikemukakan terdakwa tadi," sambungnya.
Indra kembali menambahkan, apakah bantahan terdakwa itu mengenai posisi pagar pada saat itu belum terbuka lebar, kemudian lemparan sebenarnya diarahkan ke mobil water cannon, itu juga akan dibuktikan nanti.
"Tentunya kami juga akan menyiapkan video yang mungkin akan disiapkan rekan-rekan terdakwa. Jadi kami harus mengkonfirmasi kebenaran video itu sebagai bahan perbandingan dari video yang akan diputar majelis hakim dalam sidang selanjutnya," tuturnya.
Lanjut dia lagi, PH terdakwa akan tetap memohonkan sidang menghadirkan terdakwa langsung. Karena persidangan via daring seperti ini jelas berpengaruh terhadap pendengaran terdakwa. Sebab beberapa kali ditanya hakim apakah mendengar pembicaraan di ruang sidang, terdakwa mengklarifikasi tidak dengar.
Dirinya beralasan, jangan sampai terdakwa tidak mendengarkan sama sekali apa yang sedang dibahas, dipertanyakan, dan dijawab saksi kepolisian di sidang selanjutnya.
"Ini yang tentu kita antisipasi. Ini yang akan kami mohonkan kepada majelis hakim agar terdakwa bisa dihadirkan langsung di ruang sidang. Penting ini bagi kami karena majelis hakim dapat menilai secara langsung ekspresi wajah terdakwa. Kemudian gestur tubuh WJ selama diperiksa di ruang sidang hakim tentu bisa melihatnya secara objektif," bebernya.