POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Provinsi Kaltim pada pukul 11.00 WITA.
Rapat ini disebut Syafruddin merupakan pembahasan mengenai tahapan penetapan APBD Murni tahun 2021 nanti.
“Mensinkronkan jadwal terkait, semisal tahapan-tahapan proses APBD 2021. Karena hal ini bisa dilaksanakan, karena pedomannya permendagri 64 tahun 2001 tentang pedoman penyusunan apbd 2021, dan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, itu pedoman kita,” jelas pria yang akrab sapa Udin saat diwawancarai di komplek DPRD Senin (5/11/2020).
Udin menyebut bahwa dalam PP 12 Tahun 2019. Pemerintah wajib untuk menyampaikan detail Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) selambat-lambatnya pada minggu ke 3 bulan Juli. Meskipun, pihaknya baru menerima secara resmi pelaporan tersebut pada tanggal 24 September lalu.
“Makanya kita ingin mensinkronkan jadwal dan tahapan yg sebagaimana diatur oleh PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 64 itu,” ungkapnya.
Maka sebab itu. Udin mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Deadline pelengkapan laporan 30 November.
“Kita punya waktu sebulan lebih, makanya cukup aja,” ungkap Udin.
Terkait isu bahwa adanya penurunan penetapan angka APBD Murni 2021 mendatang. Udin menjawab bahwa hal tersebut benar adanya. Oleh sebab itu, terkait pembahas APBD kedepan. Udin mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang OPD terkait.
“Turunnya Rp 9 trilliun aja sekarang menurut KUA ini, dulunya Rp 11 trilliun inikan sisa 9, inilah yg dibahas DPRD, kenapa bisa turun pendapatan dan sektor apa saja, jadi besok kemungkinan besar kita akan undang TAPD, untuk mempertanyakan kenapa bisa turun pendapatan sektor misalnya PAD kita Rp 4,6 trilliun aja, kemudian DBH kita hanya Rp 3 sekian Trilliun dan semacamnya,” pungkas Udin. ( */001 )