POLITIKAL.ID - Sederet pihak tidak setuju atas kebijakan Presiden Jokowi memberi ormas keagamaan izin usaha pertambangan atau IUP, salah satunya dari Alpha Research Database Indonesia
Menurut pendapat peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan Presiden Jokowi memberi ormastidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menurut dia, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang.
Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni.
"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," katanya, Jumat (7/6/2024).
Ferdy juga menyatakan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan. Ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.
Ia lebih lanjut menyampaikan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini seharusnya dapat menjadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia.
Menurutnya, PP ini juga seharusnya dapat lebih jelas dan detail dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, misalnya dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar tambang untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya.