POLITIKAL.ID - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 2025.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
"Yang pertama, strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak," kata dia usai mengisi seminar di Kolese Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Airlangga mengatakan, penghasilan pajak dapat ditingkatkan tentu dengan implementasi sistem yang lebih baik.
"Ya, tentu kalau di Dirjen Pajak kan ada implementasi dari core tax, kita harapkan itu maksimal". ujar Airlangga.
Dia mengatakan, target pemerintah ke depan tentu saja memperbesar pendapatan negara dari perpajakan.