Rabu, 3 Juli 2024

Menkominfo Tegaskan belum Diberi Arahan Presiden Jokowi soal Revisi UU Penyiaran

Jumat, 24 Mei 2024 17:58

KONFERENSI PERS - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/5/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum memberi arahan resmi soal revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR.

Budi mengatakan pemerintah masih menunggu draf resmi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau RUU Penyiaran tersebut.

“Begini, sekarang logikanya begini, barang yang belum resmi kita komentarin terus kita kasih arahan, bagaimana coba?” kata Budi.

Diketahui, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia di antaranya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Hingga saat ini, kata Budi Arie, pemerintah belum menerima draf resmi revisi UU Penyiaran dari DPR.

“Draf resminya belum diterima oleh pemerintah, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ketua Umum organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut.

Halaman 
Tag berita: