"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Citra Niaga dapat tertata lebih rapi dan sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan mencakup pengembalian fungsi lorong antar blok yang dulunya merupakan jalan umum, serta penertiban bangunan toko yang telah melebihi batas kios yang telah diizinkan.
“Sesuai arahan Wali Kota, terdapat beberapa fasum di Citra Niaga yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, lorong yang dulunya merupakan jalan umum antara blok akan kami kembalikan fungsinya, begitu pula toko-toko yang membangun bangunan melebihi space kios,” ujar Yusdiansyah.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Citra Niaga sejatinya terbagi menjadi dua peruntukan utama, yaitu HGB (Hak Guna Bangunan) dan SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat).
“Jumlah izin HGB di kawasan tersebut mencapai sekitar 150 unit, yang tersebar di empat HPL. HPL 1, HPL 2, dan HPL 4 berada di kawasan Citra Niaga, sedangkan HPL 3 berada di kawasan Plaza 21,”jelasnya.
Sementara itu, jumlah SKTUB yang telah dikeluarkan di kawasan Citra Niaga belum dapat dipastikan secara tepat lantaran terdapat perbedaan antara izin resmi dengan kondisi aktual di lapangan.
“Jika pemilik HGB atau SKTUB melebihi batas izin yang telah diberikan, maka Pemkot akan menertibkan. Kami telah mensosialisasikan hal ini melalui rapat bersama pihak terkait seperti camat, lurah, dan UPTD Citra Niaga,” pungkasnya.
(*)