POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penolakan DPRD dan Gubernur Kaltim untuk sama - sama bertandatangan menolak UU Omnibuslaw turut menjadi sorotan publik.
Pasalnya, lantaran penolakan itu, mahasiswa tetap bertahan berunjukrasa dan terpaksa dibubarkan polisi PHH, Senin (12/10/2020) malam.
Terkait hal tersebut, akdemisi fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah turut menanggapi.
"Soal enggannya elit daerah mengakomodasi tuntutan massa, itu sih predictable alias sudah diprediksi sebelumnya," ujar Castro sapaannya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kaltim, M Samsun dan Gubernur Kaltim Isran Noor serta Wagub Hadi Mulyadi Hadir memantau jalannya aksi unjuk rasa.
Namun baik Samsun dan Isran Noor enggan menerima permintaan mahasiswa dan memilih opsi sebagai pengantar aspirasi mahasiswa ke pusat.
"Sikap permissif terhadap omnibus law RUU cipta kerja, memperlihatkan kepentingan siapa yang mereka wakili, pengusaha dan pemodal," imbuhnya.
Menurut Castro, seharusnya elit di daerah bersama - sama menolak UU Ciptaker atas nama suara mahasiswa atau masyarakat Kaltim.
"Padahal omnibus law RUU cipta kerja itu, sejatinya mencabut banyak kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )