Kita patut bersyukur dengan adanya perjuangan Kartini agar kita tidak lagi merasakan perbedaan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, seperti mendapatkan keadilan yang layak mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pekerjaaan.
Tetapi bagaimana dengan kasus diskriminasi terhadap kaum perempuan?
Seperti yang sekarang kita lihat diskrimansi terhadap kaum perempuan dari dulu hingga sekarang masih ada.
Oleh karena itu peringatan Hari Kartini harus rutin dilakukan untuk menyadarkan publik agar tidak bertindak semena-mena terhadap kaum perempuan, mengingat kasus diskriminasi dari tahun ke tahun selalu ada bahkan selalu meningkat tiap tahunnya.
Bahkan di zaman sekarang muncul aturan-aturan yang membatasi ruang gerak kaum perempuan.
Adapun dulu kasus diskriminasi terhadap kaum perempuan terjadi pada seorang buruh wanita yang bernama Marsinah.
Marsinah adalah seorang buruh yang memperjuangkan haknya karena di anggap tidak adil. Marsinah adalah buruh PT Catur Putera Surya (CPS), pabrik arloji di Siring, Porong, Jawa Timur yang digaji Rp1.700 per bulan.
Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur bahwa UMR Jawa Timur ialah Rp2.250. Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu dalam bentuk Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992, isinya meminta agar para pengusaha menaikkan gaji buruh 20 persen. Namun kebanyakan pengusaha menolak aturan tersebut, termasuk PT CPS.
Bianto, rekan Marsinah, menuturkan manajemen PT CPS hanya mau mengakomodasi kenaikan upah dalam tunjangan, bukan upah pokok. Permasalahannya, jika buruh tak masuk kerja karena alasan sakit atau melahirkan, tunjangannya akan dipotong.
Dari sini kita melihat betapa mirisnya kaum perempuan tidak mendapat keadilan yang layak. Selain kasus Marsinah masih banyak kasus lain yang mendiskriminasi kaum perempuan.
Komnas Perempuan mencatat pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus dan pada 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Damayanti mengatakan masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pada tahun 2019.
Masih banyaknya kasus kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2019 yang mencatat sebanyak 2.988 kasus atau 31% dari kasus terhadap perempuan yang dilaporkan kata Bintang saat di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).