POJOKNEGERI.COM -Masalah lapangan Voorvo di Samarinda masih jadi perhatian, Ada baliho penyegelan terpampang besar di lapangan sepakbola yang sering dijadikan sarana olahraga pemain bola tarkam.
Beda agenda pembangunan muncul di lokasi tersebut. Pemkot Samarinda ingin kawasan itu menjadi daerah resapan air. Akan tetapi, Pemprov Kaltim melalui BPKAD sampaikan bahwa lahan itu akan disewakan ke pihak ketiga, untuk diubah menjadi sarana olahraga.
Kabar pembangunan ini kemudian meluas, usai adanya penyegelan oleh Pemkot Samarinda, yang kemudian sekaligus membuka data bahwa pihak penyewa lahan tersebut belum menyelesaikan seluruh izin. Tetapi, di tengah proses pengurusan izin itu, justru malah melakukan pekerjaan.
Pada Selasa (10/1/2023), rapat pun dilakukan BPKAD Kaltim, Pemkot Samarinda diwakili Bappedalitbang, membahas pembangunan di Lapangan Voorvo itu.
Kepada tim redaksi, Kepala Bappedalitbang Samarinda, Ananta Fathurrozi, pun menceritakan apa yang diutarakan di rapat tersebut.
Ia ungkap bahwa alasan Pemkot ingin kawasan itu menjadi daerah resapan air adalah sesuai dengan apa yang ada pada RTRW, serta RDTR yang sudah disetujui pusat.
"Jadi, kita kan melihatnya berdasarkan RTRW, baik yang lama maupun yang revisi. Kedua, ada RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) juga yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat terkait dengan kawasan secara detil," ujarnya Rabu malam (11/1/2023).
Alasan lain, adalah adanya kesepakatan antara Provinsi diwakili PUPR Kaltim dengan Pemkot Samarinda pada tahun lalu, untuk membuat kawasan itu menjadi daerah resapan banjir.
"Kedua, kami melihatnya dari segi kesepakatan dengan PUPR (Kaltim). Pernah kami mengadakan rapat, terkait dengan penanggulangan banjir, baik itu jangka pendek, menengah dan panjang. Lalu, dari provinsi secara prinsip setuju menjadikan daerah di sekitar situ, termasuk di dalamnya lapangan bola itu untuk dijadikan pengendali banjir. Kira-kira itu tahun lalu (2022)," ucapnya.
Dalam pembahasan itu, sudah mengarah pada akan adanya MoU antara Pemprov dan Pemkot, meski pun belum selesai dituntaskan.
"Kita sudah mengarah pada pembagian pembiayaan (untuk pembuatan polder). Berapa dari provinsi, berapa dari pemkot. Pusat juga bagaimana. BPKAD (Kaltim) tak hadir (saat itu). Karena kalau teknis pengendalian banjir kan di PU, baik di provinsi maupun kota," ucapnya.
Ananta sempat menyatakan bahwa ada hal yang dianggap tak elok dilakukan oleh pihak penyewa. Yakni, dilakukannya pekerjaan di lapangan, meskipun izin belum lengkap di Pemkot.
"Mereka belum menyelesaikan perizinannya, sudah melaksanakan. Itu yang betul-betul dianggap melanggar. Walaupun bagaimana, sebelum izin lengkap, tak boleh ada namanya pelaksanaan di lapangan," katanya.
"Sudah ada pengerukan. Itu kan bisa berakibat, berdampak hukum itu. Itu sebenarnya," lanjutnya lagi,
Berlanjut, bahwa dalam langkah ke depan, ada dua opsi yang disampaikan pemkot ke provinsi sebagai pihak yang menyewakan lahan.
"Di awal saya menyampaikan, artinya, pesan dari Pak Wali kota, beliau sebenarnya mendukung terhadap pemanfaatan aset. Ada dua opsi yang disampaikan. Yang pertama, pindah tidak dibangun di situ. Dibangunlah di aset yang lain. kan banyak aset Pemprov yang lain, Contohnya di Sempaja," katanya.
"Kedua, silakan, istilahnya masih diperbolehkan. Apabila dua fungsi. Fungsi utama dengan pengendalian banjirnya dengan membuat kolam retensi atau kolam penampungan yang dihubungkan dengan kolam panjang yang ada. baru di atasnya dibuat mini soccer. Itu solusinya, " ujarnya ucap Ananta lagi.
"Bisa jadi, iya. Artinya nanti ada rekomendasi baik itu dari perizinan, PBG, RDTR, kesesuaian ruang. Itu nanti rekomendasi itu yang diberikan ke wali kota. Nah wali kota punya kewenangan untuk menyetujui atau tidak," ujarnya.
"Keputusan nanti di pemerintah kota. dengan segala keputusan yang muncul, apakah itu ditolak. atau bagaimana," tambahnya lagi.
Pokja 30 Duga Ada Pembiaran yang Disengaja
Sementara itu, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo beri jawaban saat dikonfirmasi awak media terkait dengan proyek mini soccer yang dibangun di lahan Pemprov Kaltim, berlokasi di Lapangan Voorvo Samarinda.
Jawaban itu, sehubungan dengan telah dilakukannya pengerjaan di lapangan tersebut, meskipun izin dalam proses pembangunan belumlah selesai seluruhnya.
"Yang pertama, saya ingin katakan, kalau izinnya belum lengkap, wah ini lancang. Lancang dong. Ngapain izinnya belum lengkap sudah lakukan pekerjaan. Jika terjadi sesuatu misalkan harus ke ranah hukum, di pengadilan, bagaimana?," ujarnya.
Kemudian, Buyung juga menduga ada pembiaran yang terjadi sehingga ada pihak yang berani lakukan pekerjaan, meski izin belum lengkap.
"Kedua, ada pembiaran nih. Entah dari provinsi yang memberikan peluang itu. (Bahasanya) izin tidak lengkap, itu silakan saja dikerjakan. Ini kan ada apa?," ucapnya.
"Artinya apa, ada ketidaksinkronan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, bersama pengusaha," lanjutnya lagi.
Hal-hal ini yang disebutnya menjadi pertanyaan publik.
"Pertanyaan publik, ini jelas, ini izin belum lengkap, sudah melakukan pekerjaan. Ini yang bodoh siapa? Perusahaan apa provinsi?," tanyanya.
"Perusahaan kan jelas, dia kan pedagang. Pedagang mana mau rugi?," ucapnya.
(Redaksi)