POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Iuran jaminan kesehatan BPJS telah diatur pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kota Samarinda kini memiliki aturan hukum untuk menarik iuran dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.
Perpres tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2020 yang membatalkan Perpres nomor 75 tahun 2019 khususnya pasal 34 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai besaran iuran Peserta PBPU dan BP.
Adanya pasal 34 ayat 1 dan 2 tersebut, khususnya mengatur mengenai kenaikan Iuran klas 3 menjadi Rp 42.000 per orang per bulan (POPB), kelas 2 menjadi Rp 110 ribu POPB dan kelas 1 menjadi Rp 160 ribu POPB.
"Maka, dengan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, diharapkan menjadi tindak lanjut dari pemerintah, untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat kecil menengah" ucap Haris Fadilah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan Kantor Cabang Samarinda pada Kamis (25/6/20).
Adapun dalam perpres tersebut, meubah beberapa hal yang sebelumnya menjadi perdebatan di masyarakat. Salah satunya adalah adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana pemerintah mensubsidi setengah dari pembayaran POPB yang seharga Rp 42 ribu tersebut, sehingga peserta BPJS kelas III, hanya perlu membayar sebanyak Rp 25 ribu pada tahun 2020.
"Untuk subsidi memang untuk peserta kelas 3, dimana pembayaran Rp 42 ribu tersebut akan berlaku dari bulan juli sampai desember nanti, pembagian pembayaran Rp 42 ribu itu sendiri adalah peserta akan membayar sebanyak Rp 25.500 dan subsidi dari pemerintah adalah Rp 16.500" sambung Haris.
Namun, lebih lanjut ia memaparkan, mekanisme pembayaran mulai pada bulan januari 2021 akan ada kenaikan untuk pembayaran dari peserta.
Haris memaparkan bahwa biaya peserta akan naik sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 30 ribu.
"Jadi subsidi pemerintah pada 2021 akan menjadi Rp 7 ribu sehingga masyarakat akan membayar sekitar 30 ribu pada januari tahun depan" jelasnya. (Redaksi Politikal - 001)