POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda beri tanggapan terkait adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2020.
Perwali itu tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19 di Samarinda.
Ketua Komisi I, Joha Fajal menyampaikan dirinya menyetujui Perwali tersebut jika dilihat dari sisi kesehatan.
Karena menurut pria yang kerap disapa Joha itu hal tersebut tidak lain agar masyarakat Samarinda bisa lebih tertib menggunakan masker.
"Supaya masyarakat mau mematuhi dan menggunakan masker itu," ucapnya yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (8/8/2020).
Joha menuturkan dirinya mengira apa yang sudah dilakukan wali kota itu sebagai bentuk antisipasi.
Karena selama ini walaupun sudah ada beberapa imbauan, nyatanya di lapangan masyarakat nampak seperti biasa saja.
"Kalau dulu ada imbauan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) kaitan dengan larangan melaksanakan salat di masjid, tapi ada saja masjid yang menjalankan. Sekarang sudah tidak ada kan, jadi kalau wali kota mengeluarkan surat dan membuat perwali itu kan tujuannya supaya tertib," sanggahnya.
Kalau menurut pandangan Joha secara pribadi lagi, dirinya memandang dari sudut tujuan Perwali itu dibuat saja. Ia tidak ingin melihat dari sisi dendanya.
"Jadi saya pribadi, mindset saya akan jadi lebih berhati-hati jadinya (untuk menggunakan masker)," lanjutnya.
Kenapa Joha mengatakan seperti itu, karena dirinya pun sampai sekarang mempertanyakan kaitan denda tersebut akan ditujukan kemana. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mampu menjelaskan kepada masyarakat.
"Jika terkena dan harus membayar, 250 ribu itu dikemanakan? Ini kan kita belum pernah tahu dan belum pernah diajak ngobrol soal dana itu setelah ada," tambahnya.
Tetapi sekali lagi ia sampaikan bahwa wali kota membuat perwali itu menginginkan masyarakatnya untuk hati-hati. Kemudian berpikir bahwa denda 250 ribu itu besar.
"Karena harga masker kan tidak seberapa, terus di denda, begitu pandangannya kira-kira kalau dilihat dari segi uang," ujarnya.
"Kami belum ada pertemuan atau hearing terkait itu. Tapi saya belum tahu kalau mungkin pernah ada hearing antara Pemkot di komisi 4. Saya belum tahu. Karena kaitan dengan kesehatan itu kan ada disana (komisi 4)," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, ia menyarankan semestinya hal seperti itu harus diperjelas lagi. Nanti kalau masyarakat terkena denda, apakah dana itu disumbangkan atau dikemanakan.
"Kita masih belum tahu soal itu," tandasnya.