Mulyanto mengatakan setelah sebagian ayatnya terhapus, Pasal 46 itu praktis tinggal mencantumkan ayat 1-4.
Versi ini disebutnya masih ada dalam draf 12 Oktober sebanyak 812 halaman.
Draf yang kemudian diserahkan oleh DPR kepada pemerintah.
Namun, setelah di tangan pemerintah pasal 46 itu kembali terhapus.
Mulyanto menyatakan kekeliruan tersebut terjadi karena pembahasan UU Ciptaker dikebut.
Menurutnya, UU yang disusun tergesa-gesa membuat payung hukum tersebut tak terkonsolidasi dengan baik.
Tak heran banyak redaksional hingga substansi dalam naskah UU Ciptaker keliru sehingga perlu diperbaiki.
"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan UU dengan cara ngebut seperti itu?" ujarnya.