Sabtu, 23 November 2024

Kabar Nasional

Polemik Pangkat Letkol TNI Tituler yang Disandang Deddy Corbuzier, Cek Penjelasan Pengamat Militer

Minggu, 11 Desember 2022 20:38

Deddy Corbuzier jelaskan podcastnya dengan Ibu Siti Fadilah. (Bidikan layar Instagram Deddy Corbuzier). (KOMPAS.com/Revi C Rantung )

POLITIKAL.ID - Artis Deddy Corbuzier resmi menyandang pangkat Letkol TNI tituler.

Pangkat Letnan Kolonel ini diberikan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pangkat Letkol tituler untuk Deddy Corbuzier ini sudah mendapat persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Meski demikian, pemberian pangkat Letkol tituler ini menuai pro dan kontra.

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya serendah-rendahnya Letnan Dua. 

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, kata dia, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Fahmi mengatakan hal tersebut merujuk bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Pangkat tituler, kata Fahmi, memang diatur, tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah. 

Menurut catatannya beberapa tahun lalu, seorang komponis besar Indonesia almarhum Idris Sardi mendapat pangkat tituler. 

Pemberian tersebur, kata dia, terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. 

Pangkat tersebut, lanjut dia, diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit.

Begitu pula, lanjut dia, pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI Profesor Nugroho Notosusanto. 

Pangkat tersebut, kata Fahmi, diberikan karena Nugroho mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan demikian, lanjut dia, hak dan kewenangan disesuaikan dengan pangkat yang diberikan.

Ketika bertugas, kata Fahmi, hukum militer juga melekat dan etelah tugas yang diemban selesai, pangkat titulernya diakhiri dan status sipil pulih sepenuhnya.

Merujuk pada ketentuan dan kisah tersebut, ia pun mempertanyakan tugas apa di lingkungan Kemhan-TNI yang sampai mengharuskan Deddy Corbuzier menyandang pangkat tituler?

Menurutnya, hal tersebut harus jelas karena pangkat tituler bukan hal main-main atau bisa diberikan suka-suka.

Ia pun mempertanyakan hal lain lebih lanjut perihal mengapa menteri atau pejabat kementerian pertahanan yang berasal dari sipil dan non ASN seperti para staf khusus menteri tidak mendapat pangkat tituler?

"Apakah tidak cukup dengan status sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil atau sebagai profesional yang dipekerjakan oleh pemerintah misalnya?" kata Fahmi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

"Ini kesannya kok pangkat tituler jadi murah dan mudah diberikan. Apalagi pangkat tersebut bukanlah bentuk penghargaan melainkan penugasan. Ada konsekuensi yang melekat pada pangkat itu," lanjut dia.

Menurutnya pemberian pangkat tituler kepada Deddy justru kurang tepat apabila merujuk keterangan Kementerian Pertahanan bahwa Deddy ditunjuk menjadi Duta Komcad dan melakukan kampanye promosi di media sosial, sebagaimana kompetensinya.

Menurutnya pemberian pangkat tersebut justru bentuk distorsi dan salah kaprah. 

Komponen Cadangan, kata dia, adalah wujud peran serta warga negara dalam bela negara dan implementasi sistem pertahanan semesta.

"Promosi Komcad mestinya bukanlah kampanye militerisme, seperti ditunjukkan dengan 'militerisasi' seorang Deddy Corbuzier," kata dia.

"Jadi, bagaimana tujuan bisa tercapai jika langkah awal pemerintah melalui Kementerian Pertahanan sudah keliru?" sambung dia. (*)

Tag berita: