POLITIKAL.ID - Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D. Namang melaporkan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (13/8). Laporan itu dibuat buntut dari pernyataan Effendi yang mengatakan TNI seperti gerombolan. Pernyataan itu Effendi ucapkan saat bicara masalah disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman. "Salah satu kata yang kalimat yang tidak enak didengar yang membisa-bisa mengartikan lain adalah pernyataan beliau mengenai tentang TNI kayak gerombolan itu betul-betul sangat miris dan tidak enak didengar lah dalam suasana yang masih kurang kondusif," kata Bernard saat membuat laporan. Lebih lanjut ia mengimbau agar Effendi meminta maaf kepada TNI atas pernyataannya tersebut. Ia menilai pernyataan Effendi itu menyerang hingga prajurit di bawah. "Kita hanya mengharapkan TNI selain TNI sudah dibilang kalau dari TNI terus mereka merasa risih gimana TNI dibilang kayak gerombolan nah ini yang saya minta supaya bapak Effendi Simbolon apa ya mohon maaf lah atas ucapannya itu kepada prajurit TNI di bawah itu," pungkas Bernard. Menurutnya, pernyataan Effendi telah melanggar etik sebagai anggota DPR. "Yang dilihat di situ ya sudah melanggar kode etik sebagai anggota dewan di bagian kedua ya di bagian pertama juga dari bab dua bagian pertama tentang kepentingan umum serta di bab dua bagian kedua tentang integritas," ujar Bernard Laporan Bernard itu langsung diterima oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. MKD menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan juga dugaan upaya penggiringan opini yang memecah belah Panglima dan Kasad. (*)