"Delapan orang tersangka. Identitas tersangka adalah SW dan OB sebagai pengawas. Selanjutnya, HD, EK, DH, SY, DH dan WT sebagai pekerja di lapangan," ujarnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Adapun luasan lahan yang digunakan pelaku tambang ilegal berkisar 5,6 hektar, dan proses pengerukan 'emas hitam' telah dilakukan kurang lebih 20 hari.
Kini, kepolisian tengah memburu pemodal dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Satu orang saja, pemodal ini orang Kaltim dan ber-KTP Kaltim, tetapi lokasinya saat ini ada di luar Kaltim," tuturnya.
(redaksi)