POLITIKAL.ID - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto beri tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkiat batas maksimal usia capres-cawapres.
Diketahui, MK telah resmi menolak uji materiel batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Prabowo mengaku heran dengan gugatan yang menyoal baik batas usia minimum maupun maksimal capres dan cawapres.
“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan,” kata Prabowo di acara Rapimnas Gerindra, Jakarta, Senin (23/10).
Menurut Ketua Umum Partai Gerindra, gugatan itu bermunculan lantaran ada ketidakcocokan dari pihak lain. Ia mengatakan dalam berdemokrasi keputusan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.
“Biarlah, biar rakyat yang milih,” ucap dia.
Prabowo pun mengajak seluruh pihak untuk menjalankan demokrasi dengan optimal yang mengedepankan persatuan.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).
MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Usman.
(*)