POLITIKAL.ID - Ketua DPR Puan Maharani mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan karantina wilayah untuk menanggulangi penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"DPR juga dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah, apabila diperlukan," kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III di Gedung DPR, Senin (30/3).
Puan juga meminta pemerintah mengambil kebijakan dan program yang efektif dalam menjamin keselamatan rakyat, memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan, memperluas edukasi serta sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus corona.
"Serta dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat wabah virus corona," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan dalam masa sidang ketiga ini, fungsi pengawasan DPR akan fokus pada dampak virus corona di berbagai bidang dan sektor.
Pada bidang kesehatan misalnya, Puan mendorong upaya penguatan pelayanan dan fasilitas kesehatan untuk menangani wabah virus corona.
Selain itu, ia meminta pelayan publik, seperti layanan kesehatan reguler, layanan pendidikan, ketersediaan kebutuhan pokok, ketersediaan energi, transportasi, dan lainnya agar tetap berjalan.
Puan juga mendorong pemerintah untuk menjamin sektor perekonomian tetap berjalan sehingga masyarakat tetap memiliki sumber penghasilan.
Lebih lanjut, putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu turut menyoroti sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah virus corona. Menurut Puan, perlu kerja sama untuk menjalankan kebijakan yang terintegrasi dan terpadu dalam menghadapi dampak wabah virus ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak virus corona. Aturan yang dibuat meliputi peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa kebijakan karantina wilayah terkait virus corona merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Jokowi meminta para menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki visi serta kebijakan yang sama dalam menghadapi corona.
Sampai kemarin, Minggu (29/3), jumlah pasien positif corona di Indonesia mencapai 1.285 jiwa. Dari jumlah itu, 114 orang meninggal dunia dan 64 lainnya dinyatakan sembuh dari infeksi corona. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Puan Dukung Jokowi Terapkan Karantina Wilayah Tangkal Corona"