Jumat, 22 November 2024

Raperda RTRW Kaltim telah disahkan menjadi Perda, Baharuddin Demmu Dorong Pemprov Segera Lakukan Konsultasi dan Evaluasi Berkaitan dengan PAD

Sabtu, 1 April 2023 14:28

BERBICARA - Ketua Tim Pansus RTRW, Baharuddin Demmu.(Istimewa)

POLITIKAL.ID -Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-11 telah disahkan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perda.

Yang juga di serahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang diterima langsung Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Selasa (28/3/2023) di Gedung B DPRD Kaltim. 

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu menyampaikan rasa syukurnya karena pengesahan Ranperda ini di hadiri langsung unsur kepala daerah yang sudah seharusnya hadir apalagi berkaitan dengan tata ruang wilayah Kalimantan.

Baharuddin Demmu mengatakan, yang paling krusial dalam pembuatan RTRW ialah penggabungan antara matra darat dan matra laut.

Selain itu, ada memang problem lainnya seperti beberapa usulan dari SKK Migas, sehingga masih harus di komunikasikan ke pusat. Karena tim pansus masih menolak usulan tersebut.

“Bukan tidak bisa lagi membuka ruang kembali tetapi menjadi catatan adalah saat SKK Migas Presentasi di rapat bahwa kalau ruang pembuatan sumur-sumur bor itu tidak ada lagi maka akan terjadi kehilangannya pendapatan negara sekitar Rp 4 triliun sehingga ini yang harus di dorong. Terlebih karena rtrw ini penting sebab semua perizinan itu harus melihat rtrw, kalau tidak sesuai maka tidak bisa dilaksanakan”, kata Politikus Partai PAN itu.

Kemudian juga, menjadi catatan penting adalah kata Baharuddin Demmu. Pertama, misalnya berbicara kas, kas itu dulu di RTRW Nomor 1 Tahun 2016 totalnya sekitar 350 ribu haktare.

Kemudian yang tertera sekarang di rtrw itu 14 ribu hektare. Namun yang harus publik ketahui jangan sampai di anggap bahwa ini terjadi pengurangan, tentu tidak.

“Yang tergambar itu adalah yang ada di wilayah areal penggunaan lain (APL), tetapi kalau di kawasan hutan itu tidak tergambar, maka sisanya itu ada di wilayah kawasan hutan. Posisi kas tetap. Artinya tidak di rubah ke peruntukan lain tetapi dia berada di kawasan hutan. Kalau dia berada di kawasan hutan maka dia tidak muncul di pasal-pasal itu (RTRW), yang muncul adalah ada di APL. Sama halnya dengan hutan adat,” kata Baharuddin Demmu.

Baharuddin Demmu berharap, Pemerinta Provinsi Kaltim dapat segera melakukan konsultasi dan evaluasi, sebab ini berkaitan dengan pendapatan negara dan Kaltim sendiri.

“Tetapi kita tetap juga meminta supaya kita bersama sama karena kita masih ingin mencoba yang SKK Migas itu karena menyangkut pendapatan negara dan kaltim sendiri. Apakah ada ruang tempat, kita gak tau, yang pasti itu harus kami sampaikan di jakarta,” tandasnya.

(Advertorial)

Tag berita: