POLITIKAL.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus menegakan aturan parkir di Kota Tepian.
Terbaru, Dishub Samarinda menggembosi satu tronton dan satu mobil yang parkir sembarangan dikawasan Jalan Pangeran Antasari.
Disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Duri mengatakan langkah ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang sudah berlangsung selama enam bulan," jelas Duri saat dihubungi melalui via telepon, pada Rabu (7/8/2024).
Selama enam bulan terakhir, pihak Dishub telah memasang stiker peringatan pada kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut.
"Kami telah memberikan himbauan dan stiker pada kendaraan yang parkir di tempat terlarang, namun mereka tetap tidak mematuhi aturan," ucapnya.