Jumat, 22 November 2024

Respon Laporan Masyarakat, Dishub Samarinda Gembosi Tronton yang Parkir Sembarangan

Rabu, 7 Agustus 2024 17:51

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus menegakan aturan parkir di Kota Tepian.

Ia menjelaskan jalan Antasari merupakan salah satu kawasan yang padat dan memiliki rambu-rambu yang jelas melarang parkir. 

"Di jalan tersebut sudah ada rambu-rambu yang jelas melarang parkir, namun masih ada kendaraan yang mengabaikan aturan tersebut," ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa parkir di area Jalan Pangeran Antasari seharusnya diatur dengan ketat. 

"Pertama, parkir menginap di sini dilarang kecuali ada izin berlangganan. Kedua, jalan ini merupakan jalur padat dan ada belokan, sehingga parkir sembarangan bisa mengganggu lalu lintas," ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Duri dan timnya melakukan tindakan pengembosan pada dua kendaraan yang melanggar.

 "Kami tidak bisa menderek kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga sebagai alternatif kami melakukan pengembosan pada truk dan kendaraan yang dijual di fasilitas umum," jelasnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait