Pengembosan ini dilakukan pada truk tronton dan kendaraan yang dijual, yang berada sekitar 10 hingga 20 meter dari lokasi parkir truk.Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan parkir, khususnya di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Juanda, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Pahlawan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat aturan lalu lintas dan tidak parkir sembarangan di kawasan-kawasan tersebut," tegasnya.
Dishub Samarinda juga akan terus memantau dan menindak tegas pelanggar.
"Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan pengembosan ban, penguncian ban, hingga penderekan kendaraan bagi yang melanggar aturan parkir," pungkasnya.
(*)