POLITIKAL.ID - Wacana Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian dari jumlah semula 34 menjadi 40 lembaga. direspon Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko.
Adapun penambahan jumlah kementerian sendiri akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara. Merespons hal itu, Budiman membeberkan bahwa kementerian bisa tidak berubah tetapi ditambahi badan.
“Bisa saja kementerian tidak berubah tapi ditambahin badan kan begitu. Bisa saja dibentuk badan, misalnya kementerian atau kementeriannya di reposisi, ada yang digabungkan,” ujar Budiman, Rabu (8/5).
Budiman menjelaskan terdapat nomenklatur baru yang dibuat dari kementerian yang sudah ada lebih dulu.
“Kan ada nomenklatur baru bentuk kementerian yang ada dengan nomenklatur baru, yang lama dipindahkan dengan kementerian yang lain, atau dibentuk badan,” tambahnya.
Budiman membeberkan ada dua kemungkinan yang bisa ditempuh tanpa melanggar UU. Yang pertama, kementerian yang ada ditambahi fungsinya.
Yang kedua, kata Budiman, membuat kementerian yang ada tapi nomenklaturnya baru, kemudian nomenklatur lama dipindahkan dengan nomenklatur yang lain.