POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim keukeuh mengoalkan dua proyek Multi Years Contract (MYC) agar bisa memenuhi syarat.
Seperti diketahui sebelumnya, usulan tersebut ditolak karena masih mentah.
Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim, Muhammad Sabani mengatakan, dokumen persyaratan sedang berproses.
Pada Rabu (18/11/2020) kemarin, Komisi III DPRD Kaltim melakukan lawatan ke Jakarta. Tujuannya mengonsultasikan ke Kemendagri.
Tujuan wakil rakyat itu untuk berkosultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait respon usulan dua proyek MYC Pemprov Kaltim ke DPRD.
Hasil lawatan ke Jakarta, Kemendagri menyebut tidak bisa menerima usulan MYC pemprov tersebut, lantaran hingga saat ini berkas dokumen kelengkapan kedua MYC tersebut belum rampung.
Dokumen yang mestinya dilengkapi, di antaranya amdal, kajian teknis, lahan, dan DED.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim mengakui, pihaknya saat ini tengah berupaya mempersiapkan dokumen proyek tersebut.
"Berkas sudah ada, hanya harus di review. Saat ini review in progress," kata Sabani, Jumat malam (20/11/2020).
Baik dokumen analisis dampak lingkungan dan sosial, kajian teknis, hingga DED, telah bertahap dipersiapkan oleh jajarannya.
"Semuanya berproses. Sekarang in progress," jelasnya.
Dikonfirmasi tekait apakah proses pemberkasan tersebut akan mengganggu tahapan pembahasan APBD 2020, Sabani mengakui hal tersebut.
Dirinya menyebut, pembahasan rancangan APBD Kaltim akan molor, dan melebihi waktu akhir penetapan APBD sesuai arahan Mendagri yakni pada 30 November nanti.
Pun begitu, Sabani juga belum bisa memastikan kapan seluruh berkas dokumen pendukung dua proyek tersebut rampung dikerjakan.
"Kita tunggu aja," pungkasnya.
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin menegaskan, bahwa dokumen usulan proyek MYC untuk Detail Engineering Desain (DED) dan Amdal hingga kini belum ada.
"DED nya RS AW Syahrani aja belum ada. Apalagi dokumen Amdalnya," sindir politisi muda yang menjabat Ketua DPW PKB Provinsi Kaltim.(*)