Sabtu, 5 Oktober 2024

Sekretaris Dewan Kota Samarinda Agus TRI Sutanto Tanggapi Laporan Bawaslu ke Komisi ASN

Rabu, 12 Juni 2024 22:2

FOTO - Sekretaris Dewan Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto

 "Itu bentuk ketaatan saya dan kehati-hatian saya sebagai ASN" ungkapnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan tugas pokok Bawaslu sebagai pengawas pemilu sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan, termasuk partai politik.

Meski begitu, Abdul Muin menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menentukan apakah tindakan sejumlah ASN tersebut melanggar aturan atau tidak, dan menunggu putusan dari Komisi ASN.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita: