Senin, 25 November 2024

Sosok

Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Kamis, 24 November 2022 15:57

TERDAKWA - Mas Bechi saat digiring petugas dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ruang sidang

POLITIKAL.ID - Nama Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi (41) menjadi sorotan lantaran menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Mas Bechi adalah putra petinggi Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Dalam jajaran ponpes, Ia menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Ia dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surbaya dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (17/11/2022)

Mas Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP  Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hal ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, " kata Sutrisno.

Sutrino menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain,  terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya meberikan contoh yang baik kepada publik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum" Lanjut Sutrisno.

Mas Bechi dilaporkan salah satu santriwati atau anak didiknya di pesantren tempat dia tinggal.

Mas Bechi dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencabulan terhadap perempuan dibawa umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/ 392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Saat itu dia dikenakan tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksmal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(redaksi)

Tag berita:
Berita terkait