"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," jelas Ade Ary.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," tambahnya.
Diketahui Arina melaporkan Tiko ke Polres Jakarta Selatan pada Juli 2022. Namun, berdasarkan pengakuan pelapor tak ada itikad baik dari Tiko.
"Ya tahun 2022, belum ada itikad baik dari TA," kata Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina kepada detikcom, Selasa (4/6/2024).
Leo menjelaskan dalam usaha tersebut Arina merupakan komisaris sekaligus pemodal. Sementara Tiko menjabat sebagai direktur. Arina disebut tak pernah mencampuri kepengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memegang kewenangan penuh mengurus kegiatan usaha dan terkait keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," kata Leo.
"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tambahnya.
Kuasa hukum Arina pun membantah masalah ini terkait dengan perceraian keduanya.