Sabtu, 23 November 2024

Usulan Proyek Terkesan Dipaksakan, Pokja 30: Proyek MYC Rentan dengan Indikasi Gratifikasi

Senin, 16 November 2020 20:20

IST

Ia menyebut konsultasi harus dilakukan karena diketahui DPRD Kaltim menganggap usulan MYC dari Pemprov Kaltim tergesa-gesa dan tak patuh terhadap tata cara pengusulan program tahun jamak.

"Karena MYC ini secara aturan banyak yang terdapat kekurangan-kekurangan. Salah satunya terkait tergesa-gesa dan lompat-lompat," jelasnya.

Ketua DPW PKB Kaltim ini menyebut untuk tahap awal usulan program MYC, Dinas PUPR Kaltim dulu mengusulkan ke DPRD, melalui Komisi III. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis oleh dewan dan pengusulan tertulis oleh Gubernur.

"Komisi III sebagai komisi teknis akan mengkaji terlebih dahulu. Nah baru nanti Gubernur Kaltim akan bersurat ke pimpinan DPRD.

Tahapan itu seharusnya dilakukan sebelum pembahasan APBD 2021," tegasnya.

"Kalau sudah masuk di pembahasan APBD, itu ranahnya bukan OPD dengan DPRD, tapi sudah TAPD dan Banggar," sambungnya.

Meski begitu DPRD, khususnya komisi III membuka peluang menerima rancangan usulan MYC tersebut. Dengan catatan tidak dipermasalahkan oleh Mendagri RI.

"Jika menurut Kemendagri MYC itu secara aturan tidqk melanggar, maka boleh dilakukan. Kami menunggu fatwa dari Mendagri," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait