Seperti yang pernah diberitakan tahun 2019 lalu, terkait proyek Jalan Tol yang diduga ada indikasi gratifikasi senilai Rp 8 miliar.
"Ini bukti nyata mengapa kalau korupsi di Indonesia masih lambat pemberantasaanya, karena apa? Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan ada mufakat jahat karena pelakunya tidak satu orang saja.
Apa lagi legislatifnya membiarkan, eksekutifnya masa bodoh dan yudikatifnya abai, ini adalah paket lengkap jika lembaga-lembaga yang punya kewenangan menjadi pengawas dan penindak malah membiarkannya, ini namanya hobby ketemu bakat," sindirnya.
Sementara, Komisi III DPRD Kaltim, menggelar rapat internal di ruang rapat komisi, Senin (16/11/2020).
Dalam rapat tersebut, anggota dewan membahas langkah-langkah lanjutan, terkait usulan program multy years contract (MYC) dari Pemprov Kaltim ke dewan.
Dikonfirmasi usai pelaksanaan rapat internal, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan rapat interal ini untuk penentuan sikap komisi III terkait usulan MYC ini.
"Keputusannya adalah Komisi III DPRD Kaltim harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
Untuk meminta pendapat dan pandangan terkait MYC ini yang banyak mendapat polemik," kata Syafruddin, usai rapat.