4. Masa kerja 3 tahun lebih, kurang 4 tahun sebesar 4 bulan upah
5. Masa kerja 4 tahun lebih, kurang 5 tahun sebesar 5 bulan upah
6. Masa kerja 5 tahun lebih, kurang 6 tahun sebesar 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun lebih, kurang 7 tahun sebesar 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun lebih, kurang 8 tahun sebesar 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan upah
Sedangkan untuk uang penghargaan sendiri itu berbeda perhitungannya dengan uang pesangon.
Namun baik karyawan yang di PHK atau pensiun keduanya akan mendapatkan jumlah yang sama.
Hanya masa kerja saja yang membedakannya.
Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun.
1. Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji