2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji
3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji
4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji
5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji
6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji
7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji
8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji
Itulah hak karyawan swasta ketika di PHK atau pensiun sebagimana diatur di UU Cipta Kerja di mana akan mendapat uang penghargaan dan uang pesangon.
(Redaksi)