Jika kondisi itu terjadi, pengangguran di Indonesia pada 2021 yang diprediksi mencapai 10,7-12,7 juta orang akan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Sukamta mengungkapkan investor dari negara maju, khususnya barat, akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
Alasannya, pasal-pasal dalam UU Ciptaker mencabut hak-hak pekerja.
Seperti diketahui, negara-negara maju sangat menjunjung tinggi hak pekerja.
Aktivitas hak asasi manusia (HAM) di sana juga vokal menentang eksploitasi buruh.
"Jadi kondisinya bisa semakin runyam. Skenario-skenario ini mestinya dihadirkan supaya tidak gegabah dalam mengesahkan RUU. Jika boleh berharap, segera batalkan UU ini dengan Perppu," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "PKS: UU Ciptaker Bisa Jadi Bumerang bagi Indonesia"