POLITIKAL.CO – Indonesia dan Singapura akan memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menelusuri dugaan keterlibatan korporasi hingga aliran keuangannya. Kedua negara sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk mempercepat pertukaran informasi, mengumpulkan bukti lintas negara, dan menelusuri kemungkinan pemulihan aset.
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir atau Tata mengumumkan kesepakatan tersebut setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di Indonesia.
Pemerintah kedua negara menilai koordinasi lintas batas penting untuk mengatasi persoalan yang melibatkan kegiatan usaha dan transaksi keuangan antarnegara. Sebab, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan lokasi kebakaran, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Tata menegaskan, perbedaan wilayah hukum tidak boleh menjadi celah bagi pihak yang bertanggung jawab untuk menghindari proses hukum.
“Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi mereka yang meraup keuntungan dari membakar hutan kita,” kata Tata.
Kesepakatan tersebut juga membuka ruang bagi Indonesia untuk memanfaatkan data dari Singapura dalam mendukung penyelidikan. Pemerintah Indonesia menyambut tawaran pertukaran informasi mengenai perusahaan yang memiliki kaitan dengan kebakaran hutan.
Satgas Indonesia-Singapura Fokus pada Penelusuran Keuangan
Pembentukan satgas Indonesia-Singapura tidak hanya berfokus pada pertukaran informasi mengenai lokasi kebakaran. Kedua pemerintah juga ingin memperkuat penelusuran transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan.
Tata menjelaskan, satgas akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas batas. Kedua negara juga akan mempertimbangkan pemulihan aset apabila mekanisme tersebut memungkinkan.
Penelusuran keuangan atau money trail menjadi salah satu aspek penting dalam pendekatan ini. Melalui mekanisme tersebut, aparat dapat menelusuri aliran dana yang relevan dengan penyelidikan dan menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Tata menilai, kerja sama lintas negara diperlukan karena dampak kebakaran dan pergerakan dana tidak selalu terbatas pada satu wilayah. Asap dapat melintasi perbatasan, sedangkan kegiatan usaha perusahaan dapat melibatkan badan usaha di negara berbeda.
“Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Singapura dan pihak lainnya demi membawa mereka yang bertanggung jawab ke meja hijau. Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana,” ujar Tata.
Karena itu, pertukaran data diharapkan membantu aparat memperoleh informasi yang relevan untuk mendukung proses hukum. Namun, penggunaan informasi tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur pembuktian di masing-masing negara.
Singapura Periksa Keterkaitan 10 Perusahaan
Kerja sama bilateral ini berlangsung ketika Singapura telah mengambil langkah administratif terhadap perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan karhutla di Indonesia. Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia.
Tujuh perusahaan menerima pemberitahuan terkait kebakaran di Sumatra. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan mengenai kebakaran di Kalimantan.
NEA meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran. Permintaan tersebut mencakup pengerahan petugas pemadam, penghentian aktivitas pembakaran, pencegahan penyebaran api, serta penyampaian rencana penanganan kebakaran.
Selain itu, NEA meminta dokumen mengenai kejadian kebakaran di area konsesi dan langkah pencegahan yang telah perusahaan lakukan. Informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas kondisi di lapangan dan mendukung pemeriksaan lebih lanjut.
Singapura juga meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di negaranya. Permintaan itu mencakup hubungan antarbadan usaha, lokasi konsesi di Indonesia, serta langkah pencegahan dan pemadaman selama musim kemarau.
Meski demikian, pemberitahuan administratif tidak otomatis membuktikan kesalahan perusahaan. Aparat tetap perlu memeriksa bukti dan menentukan tanggung jawab setiap pihak melalui proses hukum yang berlaku.
Langkah NEA tersebut memberikan konteks bagi rencana pembentukan satgas bersama. Pertukaran informasi antarkedua negara diharapkan dapat membantu menghubungkan data perusahaan, kegiatan usaha, dan temuan yang relevan dalam penyelidikan.
Indonesia Tangani Dugaan Keterlibatan Puluhan Korporasi
Pemerintah Indonesia juga menjalankan penyelidikan terhadap individu dan korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Tata menyebut ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang menjalani penyelidikan maupun proses hukum.
Menurut Tata, sejumlah pihak bahkan telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla mencakup proses hukum dengan status yang berbeda-beda.
Sementara itu, laporan kepolisian pada 23 Oktober menyebut penyidik menangani 98 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran. Polisi juga menyatakan telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing.
Angka tersebut perlu dibaca sesuai tahapan penanganan perkara. Laporan, penyelidikan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Karena itu, dugaan keterlibatan suatu perusahaan tidak dapat langsung disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti.
Melalui satgas Indonesia-Singapura, kedua negara berpeluang memperkuat koordinasi ketika penyelidikan membutuhkan informasi dari luar negeri. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada bukti, kewenangan aparat, dan aturan hukum yang berlaku.
Vivian Balakrishnan Dukung Koordinasi Penegakan Hukum
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan persetujuannya terhadap usulan pembentukan satgas bersama. Ia menekankan bahwa Indonesia dan Singapura perlu mempererat koordinasi tindakan serta pertukaran informasi untuk menangani dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla.
Vivian berharap kerja sama tersebut menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang melanggar hukum. Ia juga mengharapkan koordinasi kedua negara menghasilkan perubahan nyata dalam upaya mencegah kebakaran hutan.
Pembentukan satgas menjadi langkah diplomatik untuk memperkuat penanganan karhutla lintas negara. Pelaksanaan kerja sama, pertukaran data, dan pengumpulan bukti selanjutnya akan menentukan dukungan konkret satgas terhadap proses penegakan hukum.
(Redaksi)



