Sabtu, 18 Mei 2024

JATAM Kaltim Ajukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat, Buka Catatan Hitam 4 Perusahaan Tambang Batu Bara ke Publik

Selasa, 28 September 2021 3:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim melakukan gugatan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) pusat. JATAM meminta keterbukaan kontrak dan evaluasi Kementerian ESDM RI kepada perusahaan raksasa batu bara, yang akan habis masa berlakunya di 2021-2025. Dalam webinar peringatan hari hak untuk tahu sedunia 2021, Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim membeber catatan hitam kejahatan 4 raksasa perusahaan baru bara yang beroperasi di Kaltim. "Kami rangkum catatan hitam kejahatan 4 raksasa perubahan batu bara di Kaltim. Kasus berat yang dilakukan sebenarnya banyak, tapi akan kami ringkas, apa saja catatan hitam hingga kami anggap perusahaan itu tidak layak mendapatkan perpanjangan izin kembali," ungkap Rupang sapaannya, Selasa (28/9/2021). 1. PT KALTIM PRIMA COAL (KPC) Masa habis kontrak 31 Desember 2021 dengan Luas Lubang Tambang 23.891 hektar dan Luas Konsesi 90.938 hektar hingga 84.938 hektar serta memiliki Lubang Tambang sebabyak 191 "Kami tidak tahu persis nasib 191 lubang tambang itu. Berapa yang ditinggalkan atau tidak ditutup, berapa yang dipulihkan, dan berapa yang direklamasi," kata Rupang. Catatan Hitam versi Jatam Kaltim pada 12 Februari 2016 lalu. pagi hari terjadi dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM serta perampasan tanah yang dilakukan PT KPC, terhadap Ibu Dahlia Musnur serta anaknya. PT KPC secara paksa menyeret kedua warga kedua warga Desa Sepaso Selatan, Bengalon keluar dari pondok dan tanah mereka. Diketahui akibat kejadian itu Ibu Dahlia mengalami kecatatan permanen. PT KPC menggusur 80 KK warga komunitas Dayak Basap dari kampung Keraitan dan mengisolasinya ke wilayah baru yang PT KPC sebut sebagai desa budaya. Lokasi itu minim akses kehidupan baik air bersih, hutan bahkan berladang berpindah. Ditambah lagi, limbah tambang PT KPC meracuni dua sungai besar warga yakni, Sungai Sangatta dan Sungai Bengalon. Tidak hanya itu, dugaan pencemaran itu juga berlanjut hingga ke pesisir laut di Kenyamukan serta Desa Sekerat. Banyaknya bongkahan batu bara berbagai ukuran tersebar di sepanjang pantai dan dasar laut. Tiga petani dilaporkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan protes mereka memperjuangkan hak atas tanah mereka yang telah ditambang PT KPC. Para petani itu dituding menghalang-halangi aktifitas perusahaan. Diketahui, para petani itu dilaporkan setelah dua tahun setelah melakukan demonstrasi di atas lahan mereka sendiri. "Ini 4 kejahatan di antara kejahatan lainnya yang dilakukan KPC, apakah ini juga dievaluasi oleh pemerintah," cetusnya. 2. PT MULTI HARAPAN UTAMA (MHU) Masa habis kontrak 1 April 2022 dengan Luas Lubang Tambang 3.748 hektar dan Luas Konsesi 46.062 hektar dengan Jumlah Lubang Tambang sebayak 50 Catatan hitam versi Jatam Kaltim itu, Tenggarong, 16 Desember 2015, salah satu lubang tambangnya telah merenggut nyawa Mulyadi (15 tahun) pelajar SMK Geologi Pertambangan. Warga Tenggarong Kukar dengan Jarak lubang tambang ke pemukiman warga sangat dekat tanpa ada upaya pengamanan dari pihak perusahaan. Tahun 2018, bencana banjir terjadi akibat dugaan aktivitas pembukaan tambang PT MHU di hulu Sungai Jembayan, mengakibatkan warga Kampung Jembayan Dalam dan Desa Sungai Payang terendam banjir Aktivitas PT MHU mengakibatkan hilangnya sumber-sumber air bersih warga. Kini warga dipaksa mengkonsumsi air dari lubang tambang yang mengandung logam berat dan sangat asam. Kualitas air yang tidak layak tersebut berdampak pada menurunnya kesehatan warga Desa Loa Ipuh Darat dan sekitarnya. Mereka mengeluhkan masalah kesehatan berupa infeksi saluran pernafasan dan gangguan saluran pencernaan. "Soal banjir dan menghilangkan sumber air bersih ini apakah evakuasi itu juga membuka fakta ini. Itulah yang sedang kami perjuangkan. Semua kerusakan lingkungan ini menggadaikan keselamatan masyarakat. Ini fakta lapangan," bebernya. PT KIDECO JAYA AGUNG Masa habis kontrak 13 Maret 2023 dengan Luas Lubang Tambang 11.019 hektar dan Luas Konsesi 27,434 hektar serta Jumlah Lubang Tambang sebanyak 10 Catatan Hitam Versi Jatam Kaltim yakni, Masyarakat adat Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang Paser, diduga dikriminalisasi serta tanah ulayatnya dirampas PT KJA. Situasi ini dialami alm. Ibu Nurhayati yang mempertahankan tanah leluhurnya dari aksi penggusuran alat-alat berat PT KJA. Hanya karena Ibu Nurhayati bersama warga adat melaksanakan ritual Balian di tanah sendiri. Perusahaan dengan gegabah melaporkan Ibu Nurhayati ke Polres Paser. "Hingga hari ini tidak ada peroses hukum diberikan kepada perusahaan. Lagi-lagi masyarakat harus tersingkir dari tanah adatnya," jelasnya. PT BERAU COAL Masa habis kontrak 26 April 2025 dengan Luas Lubang Tambang 14.654 hektar dan Luas Konsesi 118.400 hektar serta Jumlah Lubang Tambang sebanyak 45. Catatan Hitam Versi Jatam Kaltim yakni, mencaplok ratusan hektar tanah warga Kampung Tumbit Melayu, Teluk Bayur, seluas 252 hektare. Secara sepihak PT Berau Coal merampas lahan warga tanpa diselesaikan ganti rugi pembebasan lahannya. Tidak hanya warga Timbit, perampasan lahan juga dilakukan PT Berau Coal terhadap warga Kampung Gurimbang yang telah mengelola lahan mereka selama bertahun tahun. PT Berau Coal diduga tidak hati-hati serta tidak profesional, dalam menangani limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Dengan gegabah bekerjasama dengan dua perusahaan penampung limbah B3 yang tidak memiliki izin dari KLHK serta tidak memiliki gudang penampungan yang layak. Seluruh catatan hitam tersebut akan diserahkan ke Kementerian ESDM. Pihak Jatam Kaltim mendesak jika nantinya ada beberapa evaluasi yang tidak bisa ditolerir oleh pemerintah. Maka pemerintab didesak agar tidak melanjutkan izin PKP2B tersebut. "Jika evaluasi pemerintah terhadap catatan itu tidak bisa ditolerir, kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan izun perusahaan tambang itu, guna mencegah kerusakan lingkungan terjadi lebih jauh," pungkas Rupang.
Tag berita:
Berita terkait