Jumat, 17 Mei 2024

Jokowi Dilaporkan Melanggar Aturan Pemilu, Buntut Pose Dua Jari di Mobil Presiden, Bawaslu dan KPU Singgung Jabatan Ibu Negara

Sabtu, 27 Januari 2024 9:52

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu RI gegara pose dua jari dari dalam mobil Presiden.

Sikap Bawaslu RI

Sementara itu, Bawaslu RI menyebut pose dua jari yang keluar dari mobil Presiden harus dipastikan terlebih dahulu milik siapa.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku tidak ada pernyataan atau pengakuan resmi terkait siapa mengacungkan pose dua jari dari dalam mobil Presiden.

Ia lantas menyinggung soal Ibu Negara, Iriana Jokowi yang juga ikut dalam mobil tersebut.

"Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara atau tidak Bu Iriana?" ujar Bagja.

Menurutnya, pose dua jari yang muncul dari mobil Presiden yang merupakan fasilitas negara bukanlah pokok utama dugaan pelanggaran Pemilu.

Bagja menegaskan pokok utamanya adalah siapa yang mengacungkan dua jari tersebut.

"Bukan (soal mobil). Bu Iriana itu pejabat negara atau tidak? Kan itu," kata dia.

Bagja menjelaskan untuk mencari tahu apakah peristiwa itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum atau tidak, maka harus berangkat dari subjek hukum yang melakukan perbuatan.

"Yang pertama, apakah yang dilakukan tersebut melanggar hukum atau tidak kan [berdasarkan] personnya. Yang menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya," ungkapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait