POLITIKAL.ID - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) resmi melaporkan Presiden Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (26/1/2024).
Laporan ini dibuat buntut pose dua jari dari dalam mobil Presiden belum lama ini.
Jarnas Gamki Gamas menyatakan, Jokowi melanggar tindak pidana Pemilu.
"Kami membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir H Joko Widodo terkait dengan kunjungannya ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga usai membuat laporan.
Jokowi dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 547 UU Pemilu yang melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bagi yang terbukti melanggar, dijatuhi sanksi maksimal pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
Menurut Rapen, pose dua jari Jokowi itu menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Lagipula, Jokowi melakukan pose dua jari dari atas mobil Presiden yang merupakan fasilitas negara.
"Itu yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dia harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apapun," ungkap Rapen.
Petugas Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 049/LP/PP/RI/00.00/1/2024, beserta bukti tautan berita daring dan potong video pose dua jari.