Jumat, 17 Mei 2024

Jokowi Dilaporkan Melanggar Aturan Pemilu, Buntut Pose Dua Jari di Mobil Presiden, Bawaslu dan KPU Singgung Jabatan Ibu Negara

Sabtu, 27 Januari 2024 9:52

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu RI gegara pose dua jari dari dalam mobil Presiden.

Respons KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur Ibu Negara dalam kampanye maupun berpihak di Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan Ibu Negara bukan jabatan negara.

Orang yang menyandang titel sebagai ibu negara, kata dia, bukanlah pejabat publik.

"Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri soal kampanye dan memihak.

Menurutnya, hak politik mereka dalam berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(REDAKSI)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait