POLITIKAL.ID - Presiden Jokowi mengapus kebijakan sistem kelas 1,2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diwajibkan di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2024. Sementara itu, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menghapus kelas.
"Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," pada Senin, (13/5/2024) dikutip dari Tempo.
Dia menyebut, peserta yang ingin mendapatkan perawatan dengan kelas yang lebih tinggi, maka hal itu diperbolehkan.
"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan."
Kebijakan ini, kata dia adalah masalah perawatan non-medis.
"Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi Ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ali Ghufron.
Perihal kesiapan rumah sakit, kata dia bergantung pada rumah sakit itu sendiri. "Tetapi kalau ditanya banyak yang merasa siap, yang penting jangan mengurangi jumlah bed, ini berarti mengurangi akses," ujarnya.