Ayat 3 pasal 103B Perpres menjelaskan ketentuan jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 3O Juni 2025. Jika berlaku demikian, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.
Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri agar mampu menerapkan sistem baru KRIS. Menjelang 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh sistem KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit."
Rencana penerapan KRIS sudah ada sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, layanan KRIS menjunjung tinggi kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
Ada standar minimal yang diterapkan pada masing-masing kelasnya.
"Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia pada 14 Juli 2023, seperti dikutip Antara.
(Redaksi)