POLITIKAL.ID - Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Joko Widodo Presiden sudah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur, dan Emil Elistianto Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur.
Presiden juga sekaligus mengangkat sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur sebagai penjabat (pj) gubernur.
"Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim, sekaligus mengangkat (Sekretaris Daerah Provinsi Jatim) Adhy Karyono sebagai pj gubernur Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Masa jabatan Khofifah dan Emil Dardak sebagai pasangan kepala daerah Provinsi Jawa Timur selesai pada tanggal 13 Februari 2024.
Ari menyampaikan berdasarkan informasi, pj gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (16/2).
"Sampai dilantiknya pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim," jelas Ari.
Sebelumnya, Senin (12/2), Khofifah memastikan Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono untuk melaksanakan tugas harian sebagai gubernur.
"Tadi sore, saya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Sekdaprov Adhy Karyono sebagai pelaksana harian gubernur Jatim," kata Khofifah usai acara Silaturahim dan Pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin malam.
Seperti diketahui, Khofifah dan Emil memenangkan Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018 melawan pasangan Syaifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarnoputri.
Duet Khofifah-Emil resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sesudah dilantik Jokowi Presiden, 13 Februari 2019.
Sebelumnya, masa tugas Khofifah-Emil ditetapkan sampai 31 Desember 2023.
Tapi, karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masa tugas Khofifah-Emil diperpanjang sampai 13 Februari 2024.
(Redaksi)