Minggu, 19 Mei 2024

Kabur Dari Rumah dan Lapor ke Polisi, Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Rumahnya Sendiri

Senin, 27 Juli 2020 0:12

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polresta Samarinda menahan satu orang tersangka inisial ORS.

Polisi menahan dengan perbuatan pemerkosaan pencabulan terhadap perempuan, yang mana perempuan tersebut adalah anak kandung dari istri siri.

"Korbannya anak kandungnya, saat ini telah berusia 18 tahun lebih 2 bulan dan masih trauma," ujar Kasat Reskrim, Yuliansyah, Senin (27/7/2020).

Saat ini korban sudah diamankan di rumah aman kota Samarinda.

Pengakuan sementara dari korban itu dilakukan satu kali, itu sekitar dua minggu yang lalu. Kemudian tindakan tak terpuji itu dilakukan kembali pada Sabtu malam kemarin.

Polisi baru meminta keterangan korban, sampai sekarang tersangka tidak mengakui. Namun penyidik telah menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti visum dari ahli.

Bukti dari pakaian korban telah himpun, lalu minuman keras yang digunakan untuk membuat mabuk korban.

"Daru pengakuan korban, miras diminum kepada korban, kemudian juga baju yang sudah di cuci sudah kami amankan," imbuhnya.

Lebih parahnya, tindakan tersangka dilakukan di rumah saat tidak ada istri tersangka atau ibu korban.

Menurut keterangan korban lagi, korban tinggal dengan tersangkan sementara ibunya berada di Wahau, Kutim.

Korban sempat melarikan diri setelah kejadian. Korban kabur dengan memanjat pagar pintu belakang kemudian di tolong warga dan dibawa ke Polsekta Sungai Pinang.

"Korban sendiri yang melapor dengan tetangganya," ucapnya.

Menurut Yuliansyah lagi, sampai sekarang pelaku tidak mengakui semua perbuatannya.

Namun polisi Menganggap itu wajar lantaran itu memang hak dari pelaku.

Polisi masih memberikan kesempatan kepada pelaku, apabila memang menyangkal dengan menunggu bukti-bukti apa yang disampaikan pelaku.

"Silahkan menyangkal, polisi punya bukti visum," tuturnya.

Saat ini korban berstatus pelajar dan tengah menjalani sekolah dirumah atau home schooling.

Polisi masih melakukan proses hukum dan telah mengamankan serta mengumpulkan bukti-bukti.

Pelaku terjerat Pasal 44, Undang Undang KDRT serta Undang Undang KUHP 285 dengan maksimal hukuman tujuh tahun.

Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polresta Samarinda.

https://youtu.be/mrA2laLOk6k

Pernyataan Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah

( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait