Jumat, 17 Mei 2024

Kamaruddin Ajak Seluruh Pihak untuk tidak Menggunakan Black Campaign di Pemilu 2024

Senin, 6 November 2023 17:10

DIWAWANCARAI - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin. / Foto: Istimewa

Kampanye hitam, sebagaimana dijelaskan, melibatkan penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye.

Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.

Sementara untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku akan diberikan sanksi pidana penjara dengan batas waktu maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

"Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk memperburuk situasi saat pemilu nanti," pungkasnya.

(Adv/DPRD Samarinda)

Halaman 
Tag berita: