Nasional

Kasus Gratifikasi K3 Kemnaker: Mantan Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

POLITIKAL ID – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa meyakini mantan pejabat tersebut terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang melibatkan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman badan, Noel juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak terbayar, terdakwa wajib menjalani tambahan kurungan selama 90 hari. Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp 4.435.000.000. Nilai ini merupakan hasil pengurangan dari total kewajiban awal setelah menghitung pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang telah Noel serahkan sebelumnya. Dengan demikian, Noel masih memiliki sisa kewajiban uang pengganti senilai Rp 1.435.000.000.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan menerima tambahan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa di depan majelis hakim.

Aliran Dana Kasus Gratifikasi K3 Kemnaker

Dalam analisis yuridisnya, jaksa meyakini Noel menerima aliran dana ilegal dari total nilai Rp 6,5 miliar. Uang tersebut merupakan dana nonteknis yang tidak sah dari hasil pengurusan sertifikat K3 di lingkungan kementerian. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, yang juga menyandang status terdakwa dalam berkas terpisah, mengumpulkan dan mengalirkan uang tersebut.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan rantai distribusi uang haram tersebut secara rinci untuk membuktikan keterlibatan terdakwa. Keterangan para saksi dan alat bukti memperkuat fakta mengenai perpindahan dana dari para pelaku lain menuju kantong mantan Wamenaker tersebut.

“Persidangan ini mengungkap fakta bahwa Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud terbukti menyerahkan uang berulang kali secara langsung. Total penyerahan tersebut mencapai Rp 6.580.860.000 kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi. Para penerima awal ini kemudian meneruskan uang tersebut kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ucap jaksa penuntut umum saat membacakan dokumen tuntutan.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa dalam pertimbangan tuntutan mereka. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat mewujudkan birokrasi bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah sikap kooperatif Noel selama proses hukum berjalan. Mantan Wamenaker ini mengakui semua perbuatannya di persidangan dan sudah mengembalikan sebagian uang yang ia terima kepada negara. Selain itu, Noel belum pernah menerima hukuman pidana sebelumnya, masih memiliki tanggung jawab keluarga, serta selalu berlaku sopan dan menghargai jalannya persidangan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana yang ada dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Pemerasan dan Modus Operandi Terdakwa

Perkara korupsi ini berawal dari dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Noel melakukan aksi pemerasan bersama-sama dengan sejumlah ASN di lingkungan Kemnaker. Dalam dokumen dakwaan, jaksa secara spesifik menyebutkan bahwa Noel meminta jatah uang sebesar Rp 3 miliar dari total dana yang terkumpul dari para pemohon sertifikat.

Noel menjalankan aksi pemerasan ini bersama sepuluh orang terdakwa lainnya. Para pelaku tersebut adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar persidangan para terdakwa ini dalam berkas perkara terpisah.

“Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki. Tindakan tersebut berkaitan langsung dengan proses Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi masyarakat atau perusahaan pemohon,” demikian kutipan surat dakwaan Noel yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000. Berdasarkan linimasa kasus, rangkaian peristiwa pidana ini sudah mulai terjadi sejak tahun 2021. Waktu kejadian tersebut berlangsung sebelum Presiden mengangkat Noel menjadi Wamenaker.

Pembuktian Dakwaan Kasus Gratifikasi K3 Kemnaker

Selain melakukan pemerasan, jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah selama berada di pusaran kasus ini. Noel menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit kendaraan roda dua mewah dari pihak swasta dan bawahan pribadinya di Kemnaker.

Penerimaan gratifikasi ini memperkuat sangkaan jaksa mengenai adanya praktik suap dan penyalahgunaan jabatan yang sistematis di lingkungan kementerian. Jaksa berhasil melacak manifes penerimaan tersebut melalui laporan keuangan dan pembuktian fisik aset yang kini menjadi barang bukti.

“Kami menemukan fakta hukum bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada rentang waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2025 menerima keuntungan pribadi. Terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung, menampung uang tunai sejumlah Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor merek Ducati Scrambler berwarna biru dongker dengan nomor polisi B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta,” papar jaksa penuntut umum di persidangan.

Rangkaian pembuktian dalam sidang tuntutan ini mempertegas komitmen penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus gratifikasi K3 Kemnaker hingga ke tingkat pejabat tinggi. Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Noel dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun berkas pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button