Jumat, 22 November 2024

Kasus Korupsi BUMDes Senilai Rp 2,4 Miliar Diungkap Kejari Kutim

Sabtu, 20 Juli 2024 16:26

Jajaran Kejari Kutim saat melakukan eksekusi penahanan tiga tersangka korupsi BUMDes. (IST)

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Kasus tindak pidana korupsi kembali diungkap jajaran Korps Adhyaksa pada Kamis, (18/7/2024) kemarin. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) yang mana dari kasus tersebut, petugas menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J selaku pelaksana kegiatan yang merupakan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) medio 2021.

Diketahui, kalau ketiga tersangka secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dari kegiatan pembangunan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Diterangkan Kasi Pidsus Mikael F. Tambunan kalau dari perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,19 miliar dari nilai total pekerjaan Rp 2,47 miliar.

“Sudah kita lakukan penahanan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Polres Kutim sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas Tambunan, Sabtu (20/7/2024).

Dari ungkapan tersebut, Beskal Kutim sedikitnya telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari ahli konstruksi Politeknik Kupang, Inspektorat, Kepala Desa Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Lanjut Tambunan, kalau dari temuan penyidikan disebut bahwa pekerjaan konstruksi kolam renang tidak sesuai dengan spesifikasi.  

“Artinya, total los karena bangunan yang ada tidak memenuhi syarat konstruksi. Meskipun ada bangunan, itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak layak. Oleh BPKP, bangunan itu dianggap tidak bernilai sehingga kerugiannya sama dengan nilai proyek,” jelas Tambunan.

Dalam proyek ini, dirincikan kalau tersangka J yang berperan sebagai kontraktor pelaksana menjalankan proyek berdasarkan perjanjian dengan pemenang tender, CV Palokko Kaluppini Jaya, melalui notaris. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, kolam renang tidak selesai, tidak tepat mutu, dan tidak dapat dimanfaatkan.

“Karena kolam tidak bisa digunakan, maka tiga orang ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab,” tambah Tambunan.

Ketiga tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 juncto pasal 3 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait