Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Penahanan Masih Menunggu Keputusan Penyidik
POLITIKAL.ID – Kejagung periksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik baru memulai pemeriksaan terhadap Febrie. Karena itu, penyidik belum mengambil keputusan mengenai penahanan.
“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Anang menjelaskan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie bersamaan dengan proses pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
“Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Kejagung Minta Publik Menunggu Perkembangan Penyidikan
Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka. Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan yang masih berjalan.
Menurut dia, penyidik akan menentukan setiap langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk soal penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
“Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” katanya.
Anang juga belum memastikan kepemilikan emas dan uang miliaran rupiah yang menjadi sitaan dalam perkara tersebut.
“Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses,” ucapnya.
Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung
Selain memeriksa Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) dari Kortastipidkor Polri.
Polri menyerahkan Don Ritto bersama dokumen dan barang bukti dalam pelimpahan tahap dua. Don Ritto sebelumnya telah menjalani penahanan.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterangan Febrie Adriansyah untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
(Redaksi)




