Korlantas Polri Gunakan Teknologi Face Recognition ETLE untuk Lacak Pelanggar Pelat Nomor Palsu

POLITIKAL.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu langkah konkretnya adalah menerapkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi langsung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemanfaatan teknologi Face Recognition ETLE ini bertujuan untuk menindak para pengendara nakal yang sengaja menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Langkah inovatif ini merupakan arahan langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Wibowo. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas maraknya pelanggaran penggunaan pelat kendaraan di jalan raya. Dalam penerapannya, sistem kamera pengawas mengintegrasikan data rekaman wajah pengendara dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil.
Data Pelanggaran TNKB Mendorong Penggunaan Teknologi Face Recognition ETLE
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas menjadi alasan utama penguatan sistem ini. Berdasarkan data Korlantas Polri sepanjang Semester I tahun 2026, kamera penindak berhasil mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor. Angka ini mencakup kendaraan yang sengaja melepas TNKB maupun yang memalsukan pelat nomor. Pengendara sepeda motor mendominasi jenis pelanggaran ini dengan proporsi mencapai 77,24 persen.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan pentingnya fungsi TNKB sebagai identitas resmi kendaraan. Penggunaan pelat resmi sangat vital untuk mendukung sistem registrasi, identifikasi, dan kepastian penegakan hukum. Ia menyampaikan data tersebut secara resmi pada Selasa (4/8/2026).
Menurut Brigjen Made Agus, para pelanggar umumnya sengaja melepas atau memalsukan pelat kendaraan demi mengelabui kamera penindak. Sebagian pengendara berupaya menghindari aturan ganjil genap, sementara sebagian lainnya berusaha menyamarkan jejak dari tindakan kriminal serta kasus tabrak lari.
Cara Kerja Integrasi ETLE dan Data Dukcapil
Penerapan teknologi Face Recognition ETLE memberikan solusi efektif atas manipulasi identitas kendaraan tersebut. Kamera pengawas di jalan raya akan menangkap foto wajah pengemudi secara presisi. Sistem pintar kemudian langsung mencocokkan fitur wajah tersebut dengan database e-KTP milik Dukcapil.
Melalui mekanisme ini, petugas dapat mengidentifikasi sosok pengemudi secara akurat. Kepolisian tetap dapat mengetahui identitas asli pengendara meski kendaraan tersebut memakai pelat nomor palsu, menutup pelat, atau tidak memasang TNKB sama sekali. Integrasi data ini meminimalisasi celah bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Kehadiran sistem ini memberikan banyak dampak positif bagi ketertiban umum. Selain meningkatkan akurasi penindakan lalu lintas, teknologi ini mendukung pengungkapan kasus kejahatan di jalan raya. Sistem memastikan surat konfirmasi pelanggaran terkirim kepada pihak yang benar, sekaligus mencegah aksi penyalahgunaan identitas kendaraan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Petugas back office akan memverifikasi setiap hasil tangkapan kamera yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan. Jika kendaraan terindikasi menggunakan pelat palsu, petugas back office langsung meneruskan data tersebut kepada personel di lapangan untuk tindakan penertiban secara langsung.
Sanksi Hukum dan Penindakan di Jalan Raya
Selain mengoptimalkan pengawasan otomatis melalui ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga memperkuat pengawasan manual. Personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersama Subdit Gakkum meningkatkan intensitas patroli pada titik-titik rawan. Kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan mengutamakan penindakan berbasis elektronik, sedangkan tindakan represif menjadi pilihan terakhir.
Korlantas Polri mengingatkan seluruh pengguna jalan mengenai kewajiban memasang TNKB resmi. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kewajiban tersebut. Pengendara yang tidak memasang pelat nomor dapat terjerat Pasal 280 UU yang sama, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sanksi bagi pemalsu pelat nomor jauh lebih berat. Pengguna pelat nomor palsu dapat terjerat Pasal 391 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Korlantas Polri menekankan bahwa penindakan hukum bukanlah tujuan utama. Kepolisian mengutamakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. Kehadiran teknologi Face Recognition ETLE menjadi sarana penunjang untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan raya.
(Redaksi)