Sabtu, 23 November 2024

Keluarkan Panduan Bekerja, Aturan Menkes Jadi Sorotan Anggota DPR

Senin, 25 Mei 2020 22:3

Sejumlah pekerja bermasker dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berangkat dari itu, Saleh menilai keputusan Terawan sebagaimana tertuang di dalam SE panduan bekerja Kemenkes tersebut tidak membawa perubahan baru.

Ia pun menilai panduan itu juga tidak tepat untuk dianggap sebagai bagian dari penerapan tatanan hidup baru (new normal) di tengah pandemi corona yang belum terselesaikan.

Dia menyatakan aturan itu justru menjadi alasan bagi untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB.

"Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa," ujar Saleh.

"Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya," imbuhnya.

Di luar panduan bekerja Kemenkes, Saleh mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Menurutnya, ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Covid-19 harus diutamakan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "5 Aturan New Normal Menkes Terawan 'Dikuliti' Anggota DPR"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait