POLITIKAL.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti sebanyak lima aturan yang tertuang di dalam panduan bekerja yang baru dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Saleh lewat pesan singkat, Senin (25/5).
Aturan pertama, dia menerangkan, terkait pengukuran suhu ketika masuk kerja. Saleh mempertanyakan apakah aktivitas pengukuran suhu memberikan jaminan keamanan bagi semua karyawan. Pasalnya, pada faktanya banyak orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif terjangkit virus corona.
"Aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan?" ucapnya.
Kedua, dia menyoroti aturan perusahaan tidak boleh menerapkan lembur kerja. Menurutnya, harus disadari bahwa sosial distancing atau physical distancing akan sulit untuk dikontrol apabila seluruh karyawan dalam satu perusahaan semua diizinkan untuk bekerja dalam satu waktu.
Anehnya, lanjut Saleh, ketentuan itu dilonggarkan dalam aturan selanjutnya dengan memungkinkan lembur kerja dalam tiga sif atau regu, dan hanya berlaku bagi yang karyawan berusia di bawah 50 tahun.
Menurut Ketua DPP PAN itu, aturan tersebut janggal karena berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terungkap bahwa 47 persen orang yang terjangkit virus corona berasal dari kelompok usia di bawah 50 tahun.
"Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," kata Saleh.
Aturan selanjutnya yang disoroti Saleh adalah terkait kewajiban karyawan memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja.
Dia menilai dasar pemakaian masker ini belum memiliki landasan yang jelas. Menurutnya pemakaian masker belum dapat menjadi jaminan menghentikan penyebaran Covid-19.
"Ingat dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," kata dia.
Terakhir, Saleh menyoroti terkait aturan yang meminta perusahaan untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Menurutnya aturan itu harus dipersoalkan karena vitamin C belum tentu bisa melindungi orang dari penyebaran virus corona.
"Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh," ucap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu.
Berangkat dari itu, Saleh menilai keputusan Terawan sebagaimana tertuang di dalam SE panduan bekerja Kemenkes tersebut tidak membawa perubahan baru.
Ia pun menilai panduan itu juga tidak tepat untuk dianggap sebagai bagian dari penerapan tatanan hidup baru (new normal) di tengah pandemi corona yang belum terselesaikan.
Dia menyatakan aturan itu justru menjadi alasan bagi untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB.
"Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa," ujar Saleh.
"Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya," imbuhnya.
Di luar panduan bekerja Kemenkes, Saleh mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Menurutnya, ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Covid-19 harus diutamakan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "5 Aturan New Normal Menkes Terawan 'Dikuliti' Anggota DPR"