Minggu, 24 November 2024

Keluarnya Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3550/otda, Peluang Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar Tertutup ?

Jumat, 14 Juni 2024 14:25

BERBICARA - Bupati Kukar, Edi Damansyah./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Setelah dikeluarkannya surat dari Kemendagri tertanggal 14 Mei 2024, membuat peluang Edi Damansyah di Pilkada Kukar tertutup. 

Surat Kemendagri itu dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah dan ditanda tangani oleh Suryawan Hidayat, Plh Sekretaris Ditjen.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa "yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara. 

POTRET - Isi Poin surat yang dikeluarkan Otda Kemendagri tertanggal (14/5/2024) Ist


Frasa dalam surat tersebut, yang membuat peluang Edi Damansyah di Pilkada Kukar tertutup yakni soal masa jabatan yang telah dijalani.

Dalam surat itu, kembali ditegaskan perihal masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Jika dilihat dari penjelasan Kemendagri itu, maka masa jabatan Edi Damansyah sudah masuk dua periode.

Yakni, satu periode ketika ia menjabat sebagai Plt Bupati Kukar serta Bupati definitif pada 2016 – 2021, serta saat dirinya kembali terpilih sebagai Bupati Kukar pada 2021 – 2026.

Masa jabatan 2016 – 2021, jika menghitung masa Edi Damansyah saat menjadi Plt dan Bupati definitif, maka itu sudah lebih dari setengah jabatan (2 tahun 6 bulan).

Ketika seseorang telah dihitung dua periode menjabat di jabatan kepala daerah yang sama, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka seseorang tersebut tak lagi memenuhi persyaratan.

Berikut isi lengkap surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang tim redaksi dapatkan:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan.

3. Sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sebagaimana yang dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

4. Perlu kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.

5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah terhitung sejak ditetapkan dalam Surat Keputusan atau dalam hal Kepala Daerah Definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai Terdakwa.

Surat Ditjen Otda itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Plt Sekjen Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah

(Redaksi) 

 

Tag berita: