Dia mengatakan tim Satuan Tugas Saksi Demokrat yang bertugas melakukan Rekam-Lapor-Tangkap-Serahkan (RL-TS) menemukan banyak terjadi kecurangan yang sifatnya merugikan Akhyar - Salman.
"Seperti ada temuan pemberian uang dengan foto otentik orangnya, terdapat suara C6 yang tercecer serta dugaan mobilisasi pemilih di Belawan dan banyak lagi. Jadi Pak Akhyar akhirnya ingin mengetahui kebenaran dari informasi itu sehingga kita ajukan ke MK," jelasnya.
Dia berharap nantinya perkara itu dapat diperiksa di MK.
Pihaknya juga mempercayakan kasus itu kepada hakim MK.
"Kami berharap di mata hukum tidak membedakan asal muasal yang bermasalah, siapa yang menggugat dan digugat. Kami percayakan saja ke MK. Karena kalau semua hal bisa diatur punya aura di mata hukum tentang nama seseorang itu, saya kira tak ada gunanya digugat ke MK," bebernya.
Diketahui mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pemenang Pilkada Medan.
Pasangan yang disokong 10 partai politik antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI serta Gelora dan Perindo itu memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.