POLITIKAL.ID - Era kemajuan teknologi saat ini memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kebutuhan khalayak akan pemberitaan terus meningkat seiring dengan banyaknya jumlah media yang ada di publik.
Hal ini tak terkecuali terjadi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kalimatan Timur, Muhammad Faisal melakukan pertemuan dengan pengusaha media pada Jumat (19/7/2024).
Pertemuan ini difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di jalan biola, kota samarinda.
Dalam pertemuan itu, Faisal mempersilakan seluruh Dinas yang berada dibawah naungan Provinsi untuk bekerja sama dengan media.
Dalam uraiannya, Faisal mengatakan sesuai tupoksi bahwa Kominfo yang membuat berita-berita Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus jenis berita straight news dan Sekertariatan Dewan (Sekwan) yang mengakomodir berita terkait kedewanan, selain itu ada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang mengakomodir berita terkait pimpinan, Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda.
"Secara tupoksi, secara aturan dia berhak membuat berita straight news, berita sehari hari," ujar Faisal usai pertemuan dengan awak media. Jumat (19/7/2024).
Faisal menegaskan bahwa di OPD lain bukan dilarang membuat berita, tapi diperbolehkan iklan layanan masyarakat.
Selain itu, Faisal menegaskan bahwa layanan masyarakat yang dimaksud oleh Sekertaris Daerah Provinsi Kaltim (Sekda) adalah kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan.
"Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi," tegasnya.
Kepala Dinas Diskominfo Kaltim tersebut berani menjamin bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni tidak melarang kegiatan tersebut.
"Saya berani jamin ibu Sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat," paparnya.
Lebih jauh, Faisal mengatakan tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo.
"Tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo," tutupnya.
(*)